SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memboikot pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tiga organisasi perangkat daerah (OPD) 2018.
Pemboikotan itu berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumenep Terhadap RAPBD 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II Nurus Salam dan Suhairinomo selaku Sekretaris Komisi II.
Akibat pemboikotan itu, anggaran sebesar 22 miliar 668 juta 346 ribu 465 rupiah direkomendasikan agar dikembalikan ke Kas Daerah. Anggaran tersebut berasal dari tiga OPD, dengan rincian masing-masing Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) mengembalikan Rp 10 miliar 922 juta 086 ribu 889, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp 8 miliar 632 juta 420 ribu 408, dan Dinas Peternakan harus mengembalikan Rp 3 miliar 113 juta 839 ribu 168. Anggaran yang dikembalikan tersebut merupakan anggaran tidak langsung.
Akan tetapi, upaya tersebut mendadak berubah sebelum Paripurna digelar. Paripurna dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi dan penandatanganan APBD oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim dan Pimpinan Dewan itu digelar, Selasa, 31 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Berdasarkan laporan (pembahasan RAPBD) dari Komisi II tidak ada OPD yang dinolkan, pembahasan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Moh Hanafi, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Rabu, 1 November 2017.
Kendati demikian, politisi Partai Demokrat itu mengakui sebelum rapat paripurna selesai terjadi perselisihan berkaitan pembahasan RAPBD di Komisi II. “Itu berkenaan dengan penambahan anggaran di dua OPD konterpatnya Komisi II. Tapi, pada akhirnya sama-sama menerima apa yang harus menjadi keharusan bersama,” jelasnya.
Dengan begitu, sambung Hanafi, pembahasan APBD 2018 dinyatakan selesai. Meskipun pemerintah pusat memberikan deadline waktu hingga akhir November mendatang. “Jadi, pembahasan APBD selesai satu bulan sebelum deadline waktu yang ditentukan pemerintah pusat,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH)