SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pedofilia di Kabupaten Sampang, yang menyeret MH (49), seorang guru PNS asal Dusun Berek Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan yang juga menjadi tahanan Polres setempat segera dipecat secara tidak hormat.
Sekitar pukul 13.00 wib, sejumlah pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, guna meminta pemecatan status tersangka MH sebagai seorang PNS serta pencabutan gaji dan seluruh tunjangan yang biasa diterima oleh seorang guru PNS selama dilakukan penahanan.
Bahkan pihak Jaka Jatim meminta pemecatan secara tidak terhormat terhadap MH sebagaimana tercantum dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang PNS yang melakukan tindak pidana minimal hukuman selama 2 tahun penjara.
“Kami minta MH, pelaku pedofilia ini segera dipecat dengan tidak hormat karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Sampang. Kami juga meminta pencabutan hak-haknya seperti seluruh tunjangan yang biasa diterimanya saat menjadi seorang guru PNS, karena tidak layak lagi bagi pelaku Pedofilia untuk mendapatkannya,” tegas Siti Farida, Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jaka Jatim Korda Sampang saat melakukan audiensi dengan pihak Disdik, Rabu 15 November 2017.
Tidak hanya untuk pelaku pedofilia saja, Siti Farida meminta pihak Disdik setempat untuk melakukan pemberdayaan dan pendampingan psikologi para korban pedofilia yang rata-rata masih berusia 15 tahun. “Makanya, kami berharap pihak Disdik tidak memberikan peluang lagi kepada MH tetap menjadi guru dan PNS,” pintanya.
Sementara Sekretaris Disdik Sampang, Nur Alam mengaku kecewa terhadap perilaku MH. Saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan guru PNS tersebut dengan melayangkan surat laporan kepada Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat setempat.
“Sampai sekarang kami masih menunggu hasil keputusan yang menangani secara aturan dan hukum, termasuk untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat. Sebab dalam aturan, sanksi PNS itu ada ringan, sedang dan berat,” katanya.
Apabila nantinya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, kata Nur Alam, maka secara aturan hak-haknya sebagai PNS akan dicabut. “Oleh sebab itulah pihaknya berharap proses hukum MH segera diselesaikan,” (MUHLIS/FAIROZI)