PAMEKASAN, koranmadura.com – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, janggal. Temuan itu dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Senin, 13 November 2017.
Kejanggalan itu terlihat pada pengumuman hasil seleksi administrasi dan seleksi tes tulis. Dari dua pengumuman tersebut nama peserta berubah meskin nomor tes masih sama, yaitu 1057.
Perubahan nama peserta tersebut berasal dari Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Pada pengumuman hasil seleksi administrasi, nomor tes 1056 bernama Ach. Jailani Fauzi. Sementara, pada pengumuman tes tulis berubah nama menjadi Miftahol Arifin, S.Pd.
“Bagaimana bisa peserta yang tidak ikut seleksi administrasi tiba-tiba masuk dalam seleksi tes tulis sebagai anggota PPS. Atas temuan itu, kami melaporkan ke Panwaslu Pamekasan,” Kata Koordinator Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop), Zainullah.
Lanjutnya, pihaknya berharap Panwaslu bisa melakukan langka sesuai dengan kewajiban dan wewenang Panwaslu. Sebab, KPU diduga kuat melakukan pelanggaran, karena bekerja tidak sesuai aturan.
“Profesionalisme KPU patut dipertanyakan dengan adanya temuan kejanggalan ini. Makanya Panwaslu yang bertugas mengawasi setiap proses pelaksanaan Pemilu harus bertidak tugas,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)