SUMENEP, koranmadura.com – Jelang akhir tahun, Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih memiliki tanggungan hampir 100 sengketa informasi untuk diselesaikan.
“Sengketa informasi yang belum selesai mendekati angka 100 untuk tahun 2017,” kata Ketua KI, Hawiyah Karim, Selasa, 14 November 2017.
Masih banyaknya sengketa informasi yang belum terselesaikan karena per Februari 2017, panetra KI dimutasi. Sehingga, menurutnya, sejak saat itu KI tidak bisa melakukan register terhadap permohonan sengketa informasi yang masuk.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi, menurutnya, yang bisa melakukan register adalah panetra dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi bukan berarti kami melempar tanggung jawab. Proses ini bukan faktor kesengajaan kami tidak melakukan register. Tapi karena tidak adanya orang yang bisa meregister (panetra),” tambahnya.
Namun, sambung perempuan yang akrab disapa Wiwik, KI sudah tiga kali mengajukan permohonan kepada Pemkab Sumenep untuk mengganti panetra yang dipromosikan. “Saat ini kami fokus menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang sudah teregister,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)