SUMENEP, koranmadura.com – Hingga akhir 2017 atau mendekati akan segera dimulainya tahun kunjungan wisata 2018 (Visit Years 2018), Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum juga rampung. Padahal, itu bisa menjadi salah satu dasar hukum pengembangan pariwisata.
Belum rampungnya Ripparda itu diakui Asisten Administrasi Umum Setkab Sumenep, Moh. Jakfar, saat menemui sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Senin, 13 November 2017.
Menurutnya, Ripparda tersebut baru beberapa waktu lalu ditandatangani bersama antara legislatif dan eksekutif. Sampai sekarang, Ripparda Sumenep masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Ripparda itu baru satu minggu yang lalu disejui, ditandatangani bersama DPRD. Sekarang masih dievaluasi gubernur,” ungkap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (sekarang Dinas Perikanan) Kabupaten Sumenep itu.
Dalam Ripparda tersebut, salah satunya, mengatur tentang peta lokasi wisata di kabupaten paling timur Pulau Madura ini. “Nanti peta lokasi wisata itu akan ditaruh di beberapa titik strategis agar mudah diketahui oleh masyarakat umum. “Tentunya setelah Ripparda itu sah menjadi Perda (setelah selesai evaluasi gubernur-red),” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlement (Gempar) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sumenep, Senin pagi. Mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyambut tahun kunjungan wisata 2018. (FATHOL ALIF/FAIROZI)