SUMENEP, koranmadura.com – Status perkara dugaan tindak pidana korupsi renovasi Pasar Tradisional Pragaan telah lama dinaikan ke tahap penyidikan. Namun, hingga awal November 2017 Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menetapkan tersangka.
Kepolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora membenarkan dalam perkara yang dilaporkan tahun 2014 belum ada tersangka. Saat ini Korps Shabara masih menunggu hasil keterangan saksi ahli. “Ada tiga ahli yang kami mintai keterangan,” kata Pinora, Kamis 9 November 2017.
Salah satu dari tiga saksi ahli itu berasal dari kalangan akademisi, yakni dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.
Secara adminitrasi, lanjut Pinora, permohonan keterangan ke tiga ahli sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. “Sudah lama surat dilayangkan ke UNAIR, sekitar setengah bulan lalu. Kami masih menunggu surat balasan,” ucap Pinora.
Dilanjutkan Pinora, untuk menetapkan tersangka, penyidik menunggu hasil audit keuangan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Meskipun telah lama diproses, hasil audit belum selesai.
Dalam kasus ini penyidik Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pengguna anggaran (PA) dan sejumlah pihak terkait di Disperindag Sumenep. Tim penyidik juga dikabarkan telah meminta keterangan kepada konsultan proyek renovasi pasar tradisional terbesar di wilayah barat Kabupaten Sumenep itu.
Selain itu, penyidik mengklaim telah melakukan audit investigasi dibidang kontruksi. Audit itu dilakukan oleh tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. Hasilnya tim menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 420 juta.
“Proses penyidikan tetap berjalan, jika pidananya masuk dan berkasnya lengkap segera kami ajuka ke Kejaksaan,” tegasnya.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal. Saat ini sebagian pasar sudah rusak. (JUNAIDI/FAIROZI)