SAMPANG, koranmadura.com – Sengketa lahan seluas 3.500 meter per segi di Dusun Panarokan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, milik Pak Serang binti P. Disa, masih berlanjut. Lahan ini konon telah dijual oleh pemiliknya kepada Mohammad Saleh, namun diperkarakan oleh Marsuki bin Marganto. Dalam persidangan, majelis hakim memenangkan penggugat (Marsuki), sehingga lahan tersebut akan dieksekusi oleh petugas yang berwenang, Senin, 6 November 2017, namun dihalang-halangi oleh keluarga tergugat (Mohammad Saleh).
Tak terima lahan yang diklaim miliknya tersebut direbut orang, keluarga Singosastro alias Mohammad Saleh, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berencana akan melakukan perlawanan denegan pengajuan review hasil amar putusan PN tahun 2011 lalu kepada Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
“Lahan itu digugat oleh Marsuki anak dari Pak Marganto, warga Desa Prajan, Desa Robatal, Kecamatan Robatal yang ngaku-ngaku bahwa P Marganto sebagai anak angkat P Serang. Bahkan saat di persidangan dulu, Marsuki ini meminta kepada PN agar ayahnya diakui sebagai anak angkat P. Serang,” kata H. Fauzi (42), juru bicara sekaligus mewakili keluarga Mohammad Saleh.
Fauzi menyatakan pihak merasa tidak mendapat keadilan atas amar putusan yang dikeluarkan pihak pengadilan pada 2011 lalu. Sebab pihak penggugat melakukan gugatan terhadap lahan tersebut tanpa ada bukti-bukti secara tertulis termasuk surat-surat tanah dan data-data pendukung lainnya. Bahkan salinan putusan yang dikeluarkan pihak pengadilan rancu, yakni terkait Nomor Pepel yang dicantumkan seperti nomor pepel yang tertera dengan nomor 1.277.
“Bukti berupa surat tanah (pepel) beserta bukti-bukti pembayaran pajak yang kami punya yang hendak diajukan saat proses peradilan tidak ditanggapi oleh pihak PN. Di nomor pepel juga karena sudah dirubah oleh penggugat. Makanya kami akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang ada di PN Sampang ke KY agar meninjau kembali amar putusan tahun 2011 lalu itu,” terangnya.
Fauzi mengaku kesal karena usai putusan dibacakan, upaya banding yang akan dilakukan pihaknya tidak direspon. “Yang kami herankan, kenapa pengadilan itu memenangkan gugatan orang yang tidak mempunyai bukti-bukti tertulis apapun atas lahan yang disengketakan. Ada apa di pengadilan Sampang. Sedangkan bukti kami yang dikeluarkan saat zaman belanda yakni persil 38. Ini sama halnya mencuri tanah di PN,” tudingnya. (MUHLIS/RAH)