SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pendamping desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (double job) sebagai penyelenggara maupun pengawasa pemilu.
“Tidak boleh double job, itu menyalahi aturan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi koranmadura melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, 9 November 2017.
Secara aturan, kata Anwar, seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan apa pun. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang double job, berupa pencopotan. “Sanksi tegas bisa dicopot. Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetep kita akan copot,” tegasnya.
Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang, tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai PPK itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. (JUNAIDI/MK)