PAMEKASAN, koranmadura.com – Raji atau Pak Sipah (70), warga Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk keenam kalinya dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan yang sama, penyerobotan tanah lahan garam di desanya.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah ini menyatakan pada 2014 dirinya dilaporkan sekali, dua kali dilaporkan pada 2015, dua kali juga dilaporkan pada 2016. Untuk laporan yang kelima sudah ada putusan pengadilan. Kemudian laporan yang keenam kalinya masih dalam proses hukum di Polres Pamekasan.
Dari lima laporan sebelumnya, empat di antaranya dirinya ditanyatakan tidak bersalah. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menyatakan walaupun dirinya memakai tanah tanpa izin, tetapi perbuatan itu bukan tindakan pidana sehingga PN Pamekasan memutus bebas.
“Pada 2014 lalu, kami pernah dilaporkan ke Polres hingga kasus ini sampai di PN. Waktu itu kami dihukum percobaan saja, tidak ditahan. Itu pun karena pihak Perhutani sebagai pemilik lahan yang disengketan tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Pak Sipah.
Menurut dia, kendati sudah dilaporkan kembali ke Polres Pamekasan, dengan tudingan yang sama; menyerobot lahan tambak garam, namun Pak Sipah bersama 40 anggotanya yang tergabung di LMDH Sumber Barokah, tetap akan menggarap tambak garam, seluas 110,2 hektare di musim garam tahun depan.
Pak Sipah mengatakan dirinya bersama angotanya sudah dimintai keterangan di Polres Pamekasan, sebagai terlapor atas laporan dari salah seorang pemegang sertifikat hak milik (SHM), H Syafii, warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
“Karena kami memiliki alasan kuat dan tidak melanggar hukum. Lahan yang kami garap adalah milik negara yang ditangani Perhutani Madura, dan kami sudah ada perjanjian pengelolaan dengan Perhutani sejak tahun 2001,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)