SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberikan perhitungan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) apabila lalai saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, sebagai penyelenggara pemilu, PPK harus profesional dalam menjalankan amanat negara. Salah satunya PPK yang terpilih di lima besar dan akan dilantik akhir bulan November ini harus bekerja penuh waktu.
“Yang jelas mekanisme, prosedur yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa bekerja maskimal sebagaimana tugas PPK, KPU punya penilaian tersendiri. KPU akan mengevaluasi,” ungkap Hadi.
Namun, Hadi belum bisa memberian keterangan mengenai punishment yang bakal dijatuhkan kepada PPK yang bekerja tidak maksimal. “Evaluasi dulu lah, saya tidak akan menjawab yang masih kira-kira, saya akan menjawab yang pasti-pasti saja,” kelitnya.
Sebelumnya, dikabarkan terdapat beberapa PPK yang masuk lima besar aktif menjadi pendamping di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sehingga dalam menjalankan tugas diantara salah satunya dimungkinkan tidak maksimal. Apalagi tugas PPK sangat berat karena sebagai ujung tombak KPU. (JUNAIDI/MK)