SUMENEP, koranmadura.com – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diluluskan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur, Provinsi Jawa Timur 2018. Mereka berinisial SN (istri) dan YA (suami).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertimbangkan kelulusan pasutri ini. Ketua KPU Sumenep A Warits mengatakan ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan oleh KPU, antara memberhentikan atau peserta yang belum dilantik itu mengundurkan diri.
Keputusan tersebut, kata Warits, sama-sama mempunyai pijakan yang kuat, karena proses rekrutmen PPS masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU itu tidak ada larangan pasangan suami-isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. “Kalau mengacu kepada ini ya tidak masalah,” kata Warits.
Sementara keputusan pasutri yang harus mengundurkan diri mengacu pada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2017. Dalam Pasal 18 ayat 1 huruf L PKPU Nomor 13 menegaskan anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Oleh karenanya, lanjut Warits, keputusan tersebut baru akan dilakukan setelah adanya keputusan atau arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur. “Kalau (KPU Provinsi) mengarahkan pada PKPU nomor 13, harus mundur atau diberhentikan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)