SUMENEP, koranmadura.com – Proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Timur 2018 telah usai. Uniknya, dari ratusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tiga besar terdapat pasangan suami-istri.
Informasinya, pasutri tersebut berasal dari Kecamatan Gili Genting. Mereka dinyatakan lulus karena berbagai pertimbangan.Salah satunya hasil tes tulis dan tes wawancara menempati ranking teratas dari peserta lain di desanya. Setiap desa hanya diambil sebanyak 3 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A Warits membenarkan hal itu. Namun, hingga saat ini, KPU belum menerima laporan secara resmi. “Informasi itu (pasutri lulus PPS) sudah kami dengar,” katanya saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Rabu, 16 November 2017.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keputusan, apakah salah satunya harus mengundurkan diri atau malah akan diluluskan semua. Sebab, kata Warits, rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 masih mengacu pada Peraturan Komidi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan tersebut tidak ada larangan pasangan suami-istri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. “Kalau disini tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, lanjut Waris, apabila rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS.Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Hemat kami, KPU tidak salah untuk ini (rekrutmen PPS), karena rekrutmen diumumkan pada 12 Oktober, sementara PKPU yang baru, baru disahkan pada 27 Oktober,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)