PAMEKASAN, koranmadura.com – Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati yang bermaksud berangkat melalui jalur independen atau perseorangan.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017, pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya No. 34 Pamekasan;
2. Jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 51.055 (lima puluh satu ribu lima puluh lima) dukungan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 dan tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan atau minimal sejumlah 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Pamekasan;
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilampiri fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, dengan ketentuan:
a. Dokumen dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap (1 rangkap asli dan 2 rangkap Salinan) berdasarkan kelurahan/desa yang dikelompokkan dalam kecamatan;
b. Dokumen dalam bentuk softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan;
Baca Juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, PBB Pamekasan Izinkan Kadernya Cari Partai Lain
c. Untuk dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), bakal pasangan calon atau perwakilan yang diberikan surat mandat oleh Bakal Pasangan Calon, menggunakan password dan username yang diperoleh dari KPU Kabupaten Pamekasan;
4. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat menghubungi KPU Kabupaten Pamekasan melalui nomor telepon (0324) 333192 atau email: kpu.pamekasan@yahoo.com (RIDWAN/MK)