PAMEKASAN, koranmadura.com – Kelompok aktivis Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan, melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat, 24 November 2017.
Laporan itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Pantai Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPU Pamekasan.
“Kami melaporkan ke Bawaslu, karena terdapat sejumlah pelanggaran, dan komisioner KPUD Pamekasan harus bertanggung jawab, karena pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan profesionalisme penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Araop, Zainullah.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang fatal dilakukan komisioner KPU Pamekasan, melantik anggota PKK yang ternyata diketahui aktif sebagai kader salah satu partai politik.
“Dalam laporan ini, kami melampirkan beberapa bukti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan rekrutmen. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)