PAMEKASAN, koranmadura.com – Kelompok aktivis Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, Jumat, 24 November 2017.
Laporan itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPUD setempat.
“Kami melaporkan ke Bawaslu karena terdapat sejumlah pelanggaran. Komisioner KPUD Pamekasan harus bertanggung jawab karena pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan profesionalisme penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Araop, Zainullah.
Laporan itu ditanggapi Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah. “Tapi, sampai saat ini, kami belum terima surat dari Bawaslu untuk meminta klarifikasi KPU. Kalau ada permintaan itu, kami siap menghadapi dengan data dan dokumen yang kami miliki,” kata Hamzah.
Selain itu, dugaan pelanggaran rekrutmen PPS juga dilaporkan ke Panwaslu Pamekasan. Panwaslu menemukan pelanggaran administrasi. “Kami sudah melakukan perintah mengganti anggota PPS Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, karena itu memang kesalahan input oleh staf kami,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)