PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengatakan akan memecat penyelenggara pemilu (PPK-PPS) apabila terbukti terlibat politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah mengatakan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan tidak boleh terlibat politik, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Jika ada yang terbukti terlibat politik, kami pastikan dipecat,” kata Moh Hamzah, saat menemui aksi di depan kantor KPUD Pamekasan, Kamis, 23 November 2017.
Menurutnya, semua pelamar penyelenggara pemilu sudah tidak terlibat partai politik, karena mereka telah mengikrarkan diri melalui surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak terlibat politik dan menjadi pengurus partai politik.
Dalam persyaratan pendaftaran yang berupa pernyataan diri itu tertulis dengan tegas, apabila di kemudian hari terbukti melanggar pernyataan itu, ternyata menjadi pengurus partai politik atau perbuatan lain yang melawan hukum, serta telah divonis bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap, maka sang pelamar dalam pernyataan itu menyatakan bersedia menerima segala konsekuensi hukum.
“Melalui prasyarat pendaftaran bagi pelamar calon penyelenggara pemilu ini, KPU sebenarnya telah melakukan upaya antisipasi dini, dengan cara membuat pelamar yang proaktif menyatakan diri di atas kertas bermaterai,” ungkapnya.
Permasalahan itu diangkat oleh sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop). Mereka menggelar aksi di depan kantor KPUD setempat, Kamis, 23 November 2017, pukul 9.30 wib.
Mereka menuding ada kejanggalan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur oleh KPU.
Kejanggalan yang mereka sampaikan antara lain, ada TKI di Arab Saudi lulus PPK. Kemudian ada anggota PPK yang dilantik kemarin ikut pengkaderan di salah satu partai. TKI yang kini berada di negara Raja Salman itu adalah dari Kecamatan Proppo. Sementara anggota PPK yang ikut pengkaderan partai dari Kecamatan Kadur.
“Kami minta KPU bertindak tegas dengan memècat PPK yang terlibat politik,” tagas Korlap Aksi Zainullah. (RIDWAN/RAH)