SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku telah melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Salah seorang komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, dalam prosesnya KPU tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tapi juga verifikasi faktual untuk memastikan tidak sampai terjadi kesalahan.
“Verifikasi faktual itu artinya kami turun langsung ke lapangan untuk menanyakan kepada anggota parpol. Misalnya ada yang diduga ganda, baik ganda internal maupun eksternal, atau diduga PNS, TNI, Polri, dan belum cukup umur,” ujarnya, Kamis, 16 November 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, pria yang akrab disapa Zubed ini mengungkapkan, KPU menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam keanggotaan parpol sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
“Kalau ASN ada (yang masuk keanggotaan parpol). Sementara kalau TNI dan Polri, kami belum membaca secara detail,” kilah Zubed tanpa menyebut jumlah maupun nama parpolnya.
Menyikapi temuannya itu, KPU langsung mencatat dan meminta kepada parpol terkait agar mengganti dengan anggota lain. Agar bisa memenuhi syarat minimal keanggotaan. “Tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil verifikasi ini. Kemudian parpol harus memperbaiki yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (FATHOL ALIF/RAH)