SAMPANG, koranmadura.com – Setelah dilakukan verifikasi faktual dan rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menemukan sebanyak 1.974 keanggotaan di 16 partai politik (parpol) yang mendaftar untuk kepesertaan pemilu 2019 mendatang diketahui bermasalah.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratan dan data keanggotannya, semuanya bermasalah, baik karena data ganda internal maupun eksternal.
“Yang data ganda internal itu terkait dua nama tercantum di internal parpol. Jadi, kami langsung coret. Sedangkan data ganda ekternal itu anggota parpol rangkap dua parpol atau lebih, sehingga kami lakukan verifikasi faktual dan dikonfirmasi untuk memilih partai pilihannya,” tuturnya, Jumat, 17 November 2017.
Menurut Syamsul, tidak hanya data ganda, pihaknya juga menemukan sebanyak 31 ASN, 6 anggota TNI/Polri, dan 1 anggota berusia di bawah 17 tahun masuk dalam data keanggotaan parpol. Namun KPU enggan membeberkan nama parpol, ASN, dan TNI/Polri tersebut. “Maka, kami langsung coret, karena dilarang dalam peraturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh Syamsul mengatakan, setelah dilakukan pencoretan, dari 16 parpol yang terdaftar hanya satu parpol yang memenuhi syarat batas minimal keanggotaan parpol yaitu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Di Sampang sendiri setiap parpol minimal mempunyai 844 anggota. Makanya, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan mulai dari 18 November hingga 1 Desember 2017 mendatang,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)