SAMPANG, koranmadura.com – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Sampang, Madura, Jawa Timur, Miftahur Rozaq menyatakan pihaknya menemukan dua peserta calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) memiliki profesi ganda (double job). Keduanya ditemukan saat hari pertama tes wawancara yang digelar pada Kamis, 2 November 2017.
Tes wawancara itu sebagai tes terakhir dalam penjaringan anggota panitia adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Sampang 2018.
“Dua orang itu merupakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” paparnya, Jumat, 3 November 2017.
Meski begitu, mereka masih aman karena untuk sementara waktu masih belum ada aturan khusus di KPU mengenai peserta PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK yang memiliki pekerjaan ganda.
“Tidak ada aturan yang spesifik di KPU yang memberikan penegasan tidak boleh double job, bahkan PNS juga boleh jadi penyelenggara pemilu selama ada izin atasannya, asalkan memenuhi syarat yaitu tidak menjadi pengurus parpol dan tidak dua periode menjadi PPK dan PPS. Tapi semisal tidak boleh, maka nantinya akan digugurkan,” ucapnya.
Rozak menegaskan kebutuhan PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sedangkan saat proses seleksi melalui tes wawancara sebanyak 10 orang. Dengan begitu, aka nada 5 di antaranya yang tereleminasi.
“Secara total ada 140 calon PPK yang mengikuti tes wawancara. Tes wawancara ini dimulai sejak tanggal 2 sampai 4 November. Sementara hasilnya akan diumumkan pada 7 November mendatang,” katanya. (MUHLIS/RAH)