SUMENEP, koranmadura.com – Gaji anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai akhir 2017 dipastikan naik hingga sebesar Rp 10 juta perbulan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan gaji anggota dewan mulai tahun ini berkisar antara Rp 9-10 juta perbulan,” kata Moh Hanafi, Wakil Ketua DPRD Sumenep.
Kenaikan gaji itu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD. Perda yang baru disahkan Agustus lalu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan terbitnya PP tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD otomatis dicabut.
Menurutnya, dari 10 tunjangan yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, DPRD akan fokus pada tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. “Sumenep kan masuk kategori keuangan sedang, berarti tunjangan komonikasi dinaikkan 2 kali lipat dari uang representasi. Jadi, gaji anggota dewan yang bakal diterima kisaran Rp 26-27 jutaan dari sebelumnya Rp 17 juta per bulan. Ini belum termasuk PPN PPH,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga awal November ini belum menerima kenaikan gaji karena proses appraisal (tim penaksir) belum selesai. Namun begitu, pihaknya memastikan hak keuangan tersebut sudah dipastikan diterima semua anggota dewan karena berdasarkan amanat PP 18 hak keuangan itu harus dibayar sebulan setelah perda disahkan.
“Jadi nanti dirapel karena anggarannya akan diambilkan di PAK (perubahan anggaran keuangan) 2017,” jelasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, hak keuangan anggota DPRD Sumenep selama empat bulan, terhitung sejak September sampai Desember, dianggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk 50 anggota dewan. (JUNAIDI/RAH)