SAMPANG, koranmadura.com – Diduga bawa senjata tajam (sajam) dan narkoba di dalam mobil, Ms (29) dan Bs (30), Dua pemuda asal Desa Petarongan, Kecamatan Torjun harus berurusan dengan petugas Polres setempat sekitar pukul 13.00 wib. Senin, 13 November 2017.
Mobil dengan jenis Honda Jazz bernopol W 371 SA warna merah yang dikendarai dua pemuda tersebut diberhentikan di Jalan Jaksa Agung Suprapto oleh petugas Sareskoba dan Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu kendaraan tersebut melaju dari arah timur ke barat. Kendaraan tersebut sebelumnya dicurigai oleh polisi.
“Iya benar. sajamnya berupa pisau. Anggota saya yang terjun ke lokasi empat orang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.
Sementara, Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dua pemuda tersebut juga membawa narkoba jenis sabu. Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, sebab masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
“Saat ini masih diperiksa anggota satres narkoba. Setelah itu, kami akan melakukan penyelidikan karena sudah kedapatan membawa sajam. Kedua pemuda itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ini hasil test urinnya,” ujarnya.
Lanjut Arief mengatakan, pihaknya masih belum bisa menentukan status kedua pemuda tersebut. Bahkan untuk berat barang bukti yang diamankan juga belum dilakukan penimbangan.
“BB nya yang diamankan satu klip plastik berwarna putih. Nanti kalau selesai pemeriksaan kami akan kabari lagi,” tandasnya. (MUHLIS/FAIROZI)