SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan lima surat kendaraan yang dipalsukan (aspal). Hal itu diketahui saat pelaksanaan Operasi Zebra Semiru 2017.
“Ada lima yang dipalsukan, baik berupa SIM (surat izin mengemudi) maupun STNK (surat tanda nomor kendaraan),” kata Kanit Turjawali Iptu Rizal Nugrah Wijaya, Selasa, 15 November 2017.
Menurutnya, surat-surat tersebut dipalsukan dengan cara difotocopi atau discen. Sehingga secara sepintas sama seperti yang asli.
Akibat tindakan tersebut, petugas memberikan sanksi berupa tilang meskipun dinyatakan lengkap saat diperiksa. Sebab, saat pemeriksaan pengendara tidak bisa menunjukkan surat asli.
Alasannya rata-rata mereka karena takut rusak surat-surat kendaraan yang asli. Sehingga surat-surat yang sah ditinggal di rumahnya.
Namun, keputusan pengendara untuk menggandakan surat-surat kendaraan tetap melanggar undang-undang yang mengarah kepada tindak pidana pemalsuan. “Selain memalsukan, pengendara sudah menggunakan di saat kami periksa. Itu bisa masuk pidana,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Rizal, lima pengendara itu masih diberi toleransi dan tidak diproses secara hukum pidana. Namun, apabila ditemukan kembali saat melakulan operasi, dirinya tidak akan memberikan toleransi kembali.
“Jadi jangan sampai ini dilakukan pengendara lain, bila ditemukan pasti kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Operasi Zebra Semiru digelar secara serentak mulai 1-14 November 2017. Hari ini merupakan hari terakhir. (JUNAIDI/MK)