SUMENEP, koranmadura.com – Pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir banyak yang rangkap jabatan atau doubel job.
Informasinya, sebagian peserta seleksi yang masuk tiga besar merangkap jadi pendamping lokal desa (PLD) di Kementerian Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagian menjadi guru sertifikasi dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, dan sebagian merangkap menjadi dosen.
“Informasi yang berkembang begitu,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Syafrawi, Rabu, 1 November 2017.
Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat DesaNomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tidak diperbolehkan pendamping merangkap jabatan dalam pelaksana atau pengawas pemilu.”Mestinya Panwaskab tegas menyikapi hal ini, sehingga tidak menjadi polemik kedepan,” jelasnya.
Salah satunya, kata Syafrawi, komisioner Panwaskab memanggil peserta yang rangkap jabatan. Mereka diminta kesiapannya bekerja penuh waktu sebagaimana yang tertuang dalam fakta integritas saat hendak mendaftar. “Kalau tidak mau, langsung ganti saja,” ungkap Syafrawi.
Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan mengaku belum mendeteksi adanya Panwascam yang rangkap jabatan. “Saat proses administrasi belum ada yang menyatakan rangkap jabatan,” katanya.
Apalagi, kata Hosna, sesuai aturan tidak dipermaslahkan peserta rangkap jabatan. “Kalau internal kami tidak ada aturan, yang ada hanya fakta integritas untuk bekerja penuh waktu. Kalau di lembaga lain saya tidak tahu, mungkin ada larangan rangkap jabatan,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)