SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hosnan Hermawan berjanji akan memanggil Panwascam yang terbukti merangkap jabatan.
Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan apabila Panwaskab mempunyai dasar hukum kuat, seperti surat edaran dari lembaga tertentu. Secara aturan di lembaganya saat ini, tidak ada larangan bagi anggota Panwascam rangkab jabatan. Hanya saja saat pendaftaran mereka harus menandatangani fakta integritas untuk bekerja penuh waktu. “Kami belum menerima surat edaran soal doble job,” ungkapnya.
Masih kata Hosnan, memang ramai diperbincangkan sebagian anggota Paswascam rangkap jabatan, salah satunya sebagai guru sertifikasi, pendamping lokal desa (PLD), dan ada juga dosen, namun dirinya belum bisa berbuat banyak selama belum ada aturan larangan rangkap jabatan dan bukti konkret.
“Kalau mengarah kepada si A, B, C, tidak tahu. Kalau mau memanggil, kan kami harus punya bukti dulu,” kilahnya, Rabu, 1 November 2017.
Dia menegaskan apabila terdapat di antara panwascam tidak sanggup bekerja sepenuh waktu dimungkinkan akan diganti. “Nanti akan jadi kajian, kemungkinan (jika tidak sanggup) yang enam besar (yang mengganti). Nanti juga akan konsultasi kepada atasan kami di Bawaslu,” tandasnya.
Informasinya, peserta yang lulus seleksi ke tiga besar akan dikukuhkan pada 14 November 2017. (JUNAIDI/RAH)