PAMEKASAN, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait adanya laporan kejanggalan dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rencana itu menyusul laporan adanya nama pelamar PPS di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan yang berubah secara tiba-tiba. Pada pengumuman hasil seleksi administrasi, nomor tes 1056 bernama Ach. Jailani Fauzi. Sementara, pada pengumuman tes tulis berubah nama menjadi Miftahol Arifin, S.Pd.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Pamekasan, Suryadi membenarkan laporan itu. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan salah satu aktivis itu yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu. Langkah pertama yang akan dilakukannya dengan mempelajari laporan tersebut.
“Tidak hanya kajian laporan saja. Jika diperlukan, KPU akan diudang untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan,” kata Suryadi, Rabu 14 November 2017.
Diberitakan sebelumnya, Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditemukan kejanggalan. Temuan itu dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Senin 13 November 2017.
Kejanggalan itu terlihat pada pengumuman hasil seleksi administrasi dan seleksi tes tulis. Dari dua pengumuman tersebut nama peserta berubah meskin nomor tes masih sama, yaitu 1057.
“Bagaimana bisa peserta yang tidak ikut seleksi administrasi tiba-tiba masuk dalam seleksi tes tulis sebagai anggota PPS. Atas temuan itu, kami melaporkan ke Panwaslu Pamekasan,” Kata Koordinator Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop), Zainullah. (ALI SYAHRONI/FAIROZI)