PAMEKASAN, koranmadura.com – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyisakan masalah karena pada pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes tulis muncul satu nomor tes yang sama dengan nama pemiliknya yang berbeda. Nomor tes itu berangka 1057.
Pemilik nomor tes tersebut pada pengumuman hasil seleksi administrasi bernama Ach. Jailani, namun pada pengumuman hasil seleksi tes tulis berubah menjadi Miftahul Arifin, S.Pd.
“Bagaimana bisa peserta yang tidak ikut seleksi administrasi tiba-tiba masuk dalam seleksi tes tulis sebagai anggota PPS. Atas temuan itu, kami melaporkan ke Panwaslu Pamekasan,” kata Koordinator Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop), Zainullah.
Mendapat laporan tersebut, Bagian Hukum dan Penindakan, Panwaslu Pamekasan, Hanafi menyatakan pihaknya telah menyelidiki dengan memintai keterangan Komisioner dan bagaian administrasi KPU Pamekasan.
“Berikutnya kami akan memintai keterangan saksi-saksi, seperti dua orang yang namanya muncul di dua pengumuman tapi nomor tesnya sama. Hasil pemeriksaan itu, akan kami kaji untuk menentukan keputusan,” kata Hanafi.
Dia menjelaskan bahwa kajian kasus itu akan menentukan proses rekrutmen itu melanggaar atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, maka masih akan dikaji apakah masuk pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.
“Kalau misalnya pelanggaran administrasi, kami cukup mengeluarkan surat rekomendasi dan KPU wajib melaksanakannya. Tapi, kalau pelanggaran pidana pemilu, urusannya dengan DKPP, karena kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi,” ucapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)