SUMENEP, koranmadura.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).Mereka diamankan di kompleks pasar tradisional Bangkal, Kamis sore, 9 November 2017.
Ketiga orang tersebut Arip Santoso (46) warga Jln. Cokrominoto, Desa Kepanjin, Kecamatan Kota; Didik Sugiyanto (49) warga Dusun Kerajan Rt 06/Rt 02, Desa Kebunan Kecamatan Kota; dan Sujono, (45) warga Dusun Pereng Tale, Desa Parsanga Kecamatan Kota.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan Arip Santoso. Saat itu Arip diduga hendak transaksi dengan pelanggannya.
“Saat digeledah dalam kotak masuk HP merk Nokia type 110 berisi pesan angka-angka nomor togel. Dan juga kami menemukan uang sebesar Rp 220 ribu,” katanya, Jum’at, 10 November 2017.
Setelah itu, kata Suwardi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada Didik Sugiyanto selaku bandar togel. Didik diamankan didalam sebuah warung kopi yang berada diseputaran pasar Bangkal.
Dari tangan Didik polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ATM BCA, satu ATM Tahapan BCA, empat lembar kertas berisi angka togel, satu buah tas kecil warna cokelat merk BOSS, satu unit HP merk GT Star warna putih, satu unit HP Samsung warna cokelat kombinasi merah yang didalam kotak pesan berisi angka-angka nomor togel yang diduga dari pembeli nomor togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti betupa satu unit HP Lenovo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 318 yang diduga hasil dari penjualan togel tersebut.
Kemudian petugas kembali melalukan penangkapan kepada Sujono. Dia diamankan saat berada di warung kopi satu atap dengan Didik Sugiyanto. Saat itu diduga kuat Sujono akan membeli togel kepada Didik Sugiyanto.
Itu diketahui setelah dikotak keluar HP android Samsung warna hitam berisi nomor togel yang siap untuk dibeli kepada Didik. Saat itu juga diamankan uang tunai senilai Rp300 ribu. “Setelah penangkapan mereka langsung kami amankan di Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Tindakan ketiga tersangka itu melanggar Pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian. (JUNAIDI/MK)