PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan didesak mencabut izin rumah kos yang menjadi tempat mesum. Selama ini, pemerintah dinilai belum bertindak tegas atas pelanggaran rumah kos yang terungkap jadi tempat mesum.
“Pemerintah harus tegas, harus dicabut izinnya jika sudah disalahgunakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, Rabu, 1 November 2017, menanggapi pemberitaan dua pasangan tidak sah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 31 Oktober 2017.Mereka terjaring razia saat sedang berpelukan di kamar kos Jl Bonorogo Pamekasan.
Menurut Ismail, rumah kos yang menjadi tempat mesum telah melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang tata kelola pemondokan.
“Dijelaskan dalam perda dan perbup bahwa rumah kos yang melanggar aturan wajib dicabut. Pelanggaran yang dimaksud rumah kos dijadikan tempat mesum,” ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP selaku penegak perda jangan hanya memberikan pembinaan terhadap pelaku mesum, tetapi juga harus bertindak tegas terhadap pemilik rumah kos.”Selama ini yang menjadi sasaran pelaku mesum. Sementara pemilik rumah kos dibiarkan begitu saja. Nah ini cara yang salah dalam penegakan perda,” tandasnya.
Oleh karenanya, Ismail mendasak pemerintah segera bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah rumah kos di Pamekasan.”Kalau sudah tiga kali melanggar perda, ya harus dicabut. Saya kira di Pamekasan banyak rumah kos melanggar lebih tiga kali, tapi dibiarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (RIDWAN/MK)