SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), belum mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Upah Minumum Kabupaten (UMK) 2018.
Padahal menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Achmad Kamarul Alam, pihaknya telah menerima Keputusan Gubernur tentang UMK 2018 pada Jumat lalu, 24 November 2017.
“Belum kami sampaikan (kepada masing-masing perusahaan). Karena kami baru menerima keputusan gubernur itu pada Jumat,” katanya kepada wartawan, Senin, 27 November 2017.
Pihaknya memastikan, peraturan gubernur itu akan segera disosialisakan kepada masing-masing perusahaan. “Akan kami sosialisasikan dalam bulan ini,” tambah pria yang akrab disapa Alam itu.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan UMK Tahun 2018, UMK Sumenep ditetapkan sesuai usulan Pemkab, yaitu Rp 1,645.146,48 atau naik 8,72 persen dari UMK tahun ini.
Ada dua komponen yang sangat menentukan kenaikan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional. “Jadi dua komponen itu yang paling menentukan,” lanjutnya. (FATHOL ALIF/BETH)