SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018, Selasa, 7 November 2017. Dari ratusan peserta yang masuk lima besar, sebagian diduga merangkap jabatan.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Syaiful Bahri, SH mengatakan mereka diduga merangkap sebagai pendamping dana desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Laporan yang kami terima baru dua yang diduga rangkap jabatan. Semuanya di kecamatan daratan,” katanya.
Advokat muda itu mengatakan, jika benar, tindakan tersebut dinilai telah melanggar surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL.
“Kami sarankan KPU segera mengevaluasi hal ini, sehingga tidak menjadi polemik ke depan,” jelasnya.
Salah satunya, lanjut Syaiful, Komisioner KPU segera memanggil peserta yang diduga rangkap jabatan. Mereka diminta kesiapannya bekerja penuh waktu sebagaimana yang tertuang dalam fakta integritas saat hendak mendaftar.
“KPU jangan menunggu laporan resmi baru bertindak. Kalau tidak sanggup, langsung ganti saja,” tegas Ipung.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi menegaskan lembaga yang digelutinya tidak melarang peserta PPK merangkap jabatan di instansi lain. Dalam UU kepemiluan dan PKPU tidak mempermasalahkan PPK yang lulus di lima besar rangkap jabatan atau dobel job. “Kalau di KPU sah-sah saja,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditanya apakah tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan instansi lain, Hadi mengatakan selama ini KPU tidak mempunyai kewenangan untuk klarifikasi di luar KPU, apalagi yang berkaitan dengan peserta yang terindikasi dobel job.
“Jika memenuhi syarat yang telah ditentukan di KPU, mereka boleh (mendaftar). (Soal instansi lain) jangan tanya ke KPU, nanti malah KPU menjawab asal-asalan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)