SAMPANG, koranmadura.com – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dari jalur perseorangan akan segera ditutup dua hari lagi. Namun demikian hingga Senin, 27 November 2017 belum ada satupun pasangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Setempat.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan, sejak dibuka pada 25 November lalu, belum ada pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang meyerahkan dokumenya.Padahal menurutnya, waktu penyerahan dokumen pendaftaran akan berakhir padaRabu, 29 November mendatang.”Sampai sekarang masih belum ada yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan,” ucapnya, Senin, 27 November 2017.
Rozaq menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran melalui jalur independen, pasangan bakal calon harus menyerahkan syarat dukungan yang dilampiri photocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. “Jumlah dukungan untuk perseorangan, minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap pemilu terakhir, dalam hal ini adalah Dafatar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan keputusan KPU Sampang,” terangnya kepada koranmadura.com.
Menurutnya, DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang berjumlah 805.495 pemilih. Oleh karenanya, bakal pasangan calon yang ingin maju dari jalur perseorangan, minimal harus mempunyai 60.410 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan,” tuturnya.
Selain Sampang, dua kabupaten di Madura, yakni Bangkalan dan Pamekasan akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dalam waktu yang bersamaan pada tanggal 27 Juni 2018. (MUHLIS/BETH)