SUMENEP, koranmadura.com – Pengangkatan Suryadi sebagai pejabat (Pj) kepala desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, oleh Camat setempat Sutrisno dinilai sepihak.
“Pengangkatan Pj Kades sepihak. Aparatur desa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi itu. Makanya aparat desa di sini terkejut semua,” kata Ach Wail, mantan Sekdes Guluk-Guluk, Selasa, 21 November 2017.
Pengangkatan Suryadi sebagai Pj Kades disahkan pada 13 November 2017 oleh Camat Guluk-guluk Sutrisno tanpa melalui musyawarah dengan aparatur desa.
Pihaknya mencurigai dibalik pengangkatan Suryadi ada skenario yang bakal dimainkam oleh Camat. Sosialisasi pengangkatan Pj Kades hanya dilakukan saat ada rapat di kantor Kecamatan Guluk-Guluk.
“Cara Pak Camat itu tidak etis. Masak melakukan sosialisasi penerbitan SK Pj Kades tanpa satu perangat pun yang diundang,” jelasnya berdasarkan pengakuan aparatur desa kepada dirinya.
Padahal, sambung Wail, sosialisasi penerbitan SK Pj Kades masuk kategori kepentingan publik yang tidak patut disembunyikan. “Bagi kami pemberian SK Pj itu termasuk hal yang prinsip, ini desa dan semua ada tatakramanya,” jelasnya.
Sayangnya, Camat Sutrisno saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Untuk diketahui, Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Ikbal resmi diberhentikan tetap pada Kamis 13 September 2017. Alasan pemberhentian itu setelah majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Ikbal 1 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahtera.
Sejak Ikbal ditetapkan sebagai tersangka, Wail yang menjabat sekdes diangkat menjadi Plt kades. Jabatan ini lalu digantikan Suryadi sebagai Plt sekdes dan lalu ditunjuk sebagai Pj kades. (JUNAIDI/MK)