SAMPANG, koranmadura.com – Pendapatan kas umum daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dari sektor pengelolaan jasa giro mencapai 5,1 miliar pada 2017. Hal ini dinilai ada yang disembunyikan, karena seharusnya lebih besar lagi.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Syamsudin menyatakan kecurigaan itu semakin kuat ketika dibandingkan dengan Kota Demak yang notabene kekuatan APBDnya setara dengan Sampang, yaitu sekitar Rp 1,7 triliun.
Menurutnya, saat pihaknya melakukan stadi banding ke Kota Demak, diketahui hasil pendapatannya cukup tinggi. “Di kota Demak mampu menghasilkan pendapatan hingga mencapai kurang lebih senilai Rp 11 miliar pada tahun 2016 lalu, kenapa di Sampang tidak bisa. Ada apa, apa ada yang salah,” tanyanya.
Syamsudin menengarai pihak bank yang mengelola dana APBD Sampang tidak transparan mengenai perincian komposisi bunga yang didapatkan atas seluruh APBD. “Komisi II hanya diberi nilai hasil dari jasa giro, tapi tidak dijelaskan dan diberi data rinci hasil bunga itu didapat dari mana,” tuturnya, Kamis, 16 November 2017.
Menurutnya, selama Komisi II hendak melakukan rapat koordinasi mitra kerja, pihak pimpinan Bank tidak pernah menghadirinya. “Maka dari itu, Komisi II merekomendasikan agar APBD tidak ditumpuk di satu bank saja, melainkan disimpan di sejumlah perbankan agar nantinya mampu bersaing antar perbankan dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah yang maksimal,” ucapnya.
Selama ini, lanjutnya, APBD di Sampang disimpan di Bank Jatim. “Tadi rencana rapat hanya dihadiri oleh stafnya. Makanya, tadi kami usir karena kami ingin rapat dengan pimpinan untuk menanyakan pemaparan rincian hasil dari jasa giro hingga saat ini. 2016 lalu kami sudah layangkan surat keberatan, tapi tidak direspons. Ini jelas ada yang aneh, padahal APBD itu uang rakyat dan rakyat itu boleh mengetahui perincian hasil pendapatan dari jasa giro,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)