SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyerahkan hasil penelitian atau verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, baik secara administratif maupun faktual, kepada parpol terkait.
Komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi memaparkan, sesuai tahapan masa penyerahan hasil verifikasi kepada parpol memang dua hari, yakni 16 sampai 17 November 2017.
Selanjutnya, terhitung sejak besok, 18 November 2017, parpol diberi kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang tidak memenuhi syarat minimal. Sesuai tahapan, masa perbaikan itu dibatasi sampai 1 Desember mendatang.
“Kemudian selesai diperbaiki, parpol wajib mengembalikan lagi kepada KPU untuk tahapan selanjutnya,” ujar pria yang akrab disapa Zubed itu.
Jika pada akhir masa perbaikan ada parpol tidak mengembalikan, menurut Zubed hal itu bukan urusan KPU. “Intinya parpol harus memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada KPU. Jika tidak memperbaiki, itu bukan urusan KPU, tapi parpol,” tegasnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait nama-nama parpol maupun jumlah keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat minimal, dia tidak mengungkapkan secara detil. “Kalau detilnya tidak hafal. Karena banyak. Khawatir keliru,” kata Zubed. (FATHOL ALIF/MK)