SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) telah mengajukan perubahan (revisi) regulasi terkait retribusi pariwisata kepada DPRD setempat.
“Perubahan perda retribusi itu sudah kami ajukan. Sudah ada di Baleg (BP2D, red). InsyaAllah 2018 sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Disparbudpora Sumenep, Sufiyanto.
Dia mengatakan, dalam draf perubahan tersebut ada perbedaan retribusi antara wisatawan mancanegara dengan domestik. Untuk wisatawan asing nantinya akan dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu, wisatawan domistik Rp 4 ribu, dan khusus anak-anak Rp 2 ribu.
“Tentu ada perbedaan untuk wisatawan mancanegara. Kalau tidak ada perbedaan, untuk apa kami mendatangkan mereka jauh-jauh ke Sumenep. Kalau sekarang, kan, sama, yaitu 2 ribu,” tambahnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep ini berharap, dengan adanya kenaikan retribusi tersebut, nantinya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata mengalami peningkatan.
Tahun depan pihaknya menarget jumlah kunjungan wisatawan domestik mencapai satu juta orang. Sementara wisatawan mancanegara ditarget 15 ribu. (FATHOL ALIF/MK)