SUMENEP, koranmadura.com – UMK Sumenep tahun depan ditetapkan sesuai usulan Pemkab setempat, yakni 1 juta 645 ribu 146 ratus rupiah atau naik 8,72 dari UMK tahun ini. Hal itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan UMK 2018.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Kamarul Alam menyatakan sebelum ditetapkan Gubernur, sebetulnya usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah merupakan hasil musyawarah dewan pengupahan dengan pemerintah daerah. Dewan pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Namun begitu, ketika UMK sudah ditetapkan, pemerintah masih memberikan peluang kepada pihak perusahaan untuk “tidak mematuhi” UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Buktinya, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan mengajukan penangguhan bila tak mampu membayar karyawannya sesuai UMK.
Menurut Achmad Kamarul Alam, penangguhan itu bisa diajukan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Minimal sepuluh hari sebelum UMK dimulai per 1 Januari 2018.
“Sebelum tanggal pelaksanaan (UMK), ada waktu bagi perusahaan melakukan penangguhan, memberikan alasan kenapa tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK,” kata pria yang akrab disapa Alam itu.
Sebagai tindak lanjut, nantinya akan ada tim auditor dari Pemprov meninjau langsung kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan. “Nanti akan diketahui, apakah perusahaan itu memang tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK atau hanya pura-pura,” ujarnya. FATHOL ALIF/RAH