SAMPANG, koranadura.com – Masalah dugaan penggelapan mobil dinas di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Madura, Jawa Timur, tampak serius, hingga membuat pimpinan eksekutif dan legislatif daerah setempat meriang.
Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadhilah Budiono akhirnya angkat bicara. Menurutnya, meskipun dirinya masih belum mendapat laporan dari pihak secretariat DPRD Sampang, tindakan penggelapan mobdin itu tetap tidak bisa dibenarkan.
“Bagaimanapun bentuknya kalau sampai digelapkan itu tidak boleh. Saya sampai saat ini belum mendapat laporan dari sekwan. Seharusnya hal semacam itu harus dilaporkan kepada saya,” katanya, Jumat , 3 November 2017.
Fadhilah meminta pimpinan DPRD segera mengambil tindakan jika dugaan itu benar. “Yang membuat perda (peraturan daerah) mereka. Seharusnya lebih paham dan menjalankan tanggungjawabnya seperti apa,” ucapnya.
Sindiran itu disambut Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah. Dia menyatakan bahwa persoalan kendaraan dinas merupakan urusan di bagian Sekretariat DPRD. Meskipun begitu, menurutnya, apabila ada anggota DPRD melakukan pinjam pakai, maka hukumnya wajib mengembalikan.
“Kalau tidak dikembalikan bisa saja digelapkan atau bagaimana, karena itu bukan milik pribadi. Kewajibannya dikembalikan, bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah daerah untuk kepentingan pekerjaan,” paparnya.
Imam mengatakan selama ini dirinya pun tidak pernah mendapat laporan mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut. Politikus PKB ini meminta kepada seluruh anggotanya apabila ada yang menggunakan kendaaran dinas segera dikembalikan. “Karena saat ini ada dana transportasi, kecuali pimpinan yang tidak dapat biaya transportasi,” terangnya.
Dia mengatakan apabila tidak dikembalikan, bisa dipolisikan. “Ya tidak salah jika Sekwan meminta bantuan kepada kepolisian untuk mencari mobil-mobil yang digunakan di luar kedinasan,” tandasnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini beredar pesan singkat yang berisi ada dugaan penggelapan mobil dinas di lingkungan sekretariat DPRD. Isinya ada dugaan keterlibatan para wakil rakyat, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Sampang Fauzan Adima dan Anggota DPRD Moh. Jaikun.
Kendaraan yang harus dikembalikan di lingkungan DPRD sebanyak 20 unit. Ditambah di bagian sekretariat, total berjumlah 30 unit. Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kendaraan operasional harus dikembalikan ke Pemkab, kecuali pimpinan DPRD. (MUHLIS/RAH)