SUMENEP, koranmadura.com – Kris Siswanto pemuda asal Dusun, Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi, Ahad 19 Nopember 2017.
Pria kelahiran 9 Pebruari 1982 itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat berada di Simpang tiga jalan raya Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dimana Kris Siswanto dikabarkan sering transaksi sekaligus memakai narkoba jenis sabu. “Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terlapor sedang berada di jalan raya dekat warung Desa Batang-batang Daya. Setelah dilakukan penggerebekan terlapor sempat membuang barang bukti berupa sabu.
Tindakan tersebut untuk mengelabuhi petugas agar dirinya terbebas dari jeratan hukum akibat perbuatan yang dilakukan. Namun, aksi tersebut diketahui sehingga petugas menyuruhnya untuk mencari barang bukti tersebut.
“Sabu yang dibuang dibungkus poket/kantong plastic klip kecil berisi dengan berat kotor ± 0,56 gram,” jelasnya.
Setelah itu, terlapor langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Saat ini terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan terlapor dan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan sobekan Plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Polytron warna putih. Selain itu turut diamankan pula satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nomor polisi AG-4664-UL, motor tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi barang haram.
Akibat perbuatannya, Kris Siswanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” tegas Suwardi. (JUNAIDI/BETH)