JAKARTA, koranmadura.com – Petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengemudi mobil Xenia yang nekat menerobos hadangan polisi di operasi Zebra Jaya 2017. Kejadian yang berlangsung Rabu, (1/11/2017) tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian khalayak ramai.
Dalam keterangan tertulis dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), saat kejadian petugas berusaha mengejar pengemudi namun gagal. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.
Pada Kamis, (2/11/2017) pukul 18.00 WIB, petugas menuju rumah pelanggar lalu lintas berinisial UH (39) tersebut. Saat dijemput petugas, pelaku tengah mengendarai Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1041 NYA.
Polisi memberikan keterangan, kendaraan yang digunakan saat aksi menerobos petugas yakni Xenia berwarna putih, diketahui atas nama pemilik Sugeno. Pelaku menyewa mobil tersebut dari pemilik dengan biaya Rp 5,2 juta per bulan.
Setelah proses interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa saat operasi, pelaku tidak membawa surat-surat kendaraan dan berusaha tidak berhenti meski dihadang petugas.
Akibat mengabaikan instruksi petugas di lapangan, pelaku terbukti melanggar dan dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.
Yakni pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 karena pengemudi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Terakhir, pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (kompas.com)