PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak tujuh tersangka narkoba harus mendekam dalam jeruji besi setelah diamankan petugas Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 14 November 2017.
Mereka adalah HR (23), FR (39), RZ (19), MH (41), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Sementara KH (17), HEN (41), dan BT (38), asal wilayah Kota Sampang. Tersangka ini ditangkap ditempat berbeda. Salah satunya di Desa Blumbungan.
Ketujuh tersangka itu ada yang bertindak sebagai kurir, pengepul, dan bahkan ada sebagai bandar dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 5.74 gram.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho menyampaikan, dari tujuh tersangka tersebut terdapat satu tersangka dicurigai pemasok narkoba jaringan Malaysia.
“Tidak menutup kemungkinan, memang ada jaringan dari Malaysia karena satu tersangka ini bekas TKI yaitu FR. Tersangka yang bertindak sebagai bandar ini ternyata menyediakan tempat khusus bagi pembelinya,” kata Nowo Hadi Nugroho, Rabu, 15 November 2017.
Menurutnya, tersangka yang ditangkap di Desa Blumbungan memanfaatkan tempat isi ulang air sebagai lokasi berpesta sabu.”Di bagian depan tempat isi ulang air, sementara di kamar belakang dijadikan tempat menghisap barang haram tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara. (RIDWAN/MK)