PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 5257 pengendara ditilang dalam Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, paling banyak pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua mencapai 4887 unit, mobil penumpang 266, dan mobil barang sebanyak 107.
Kasatlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Yudiono mengatakan, rata-rata pelanggar roda dua yang kena tilang tidak menggunakan helm.
Pengendara yang banyak melakukan pelanggaran berstatus karyawan swasta sebanyak 3959, kemudian pelajar atau mahasiswa 952, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 332, dan pengemudi 14 pelanggar.
“Mereka bukan tidak mengerti aturan. Cuma masih mengabaikan keselamatan,” kata Yudiono, Kamis, 16 November 2017.
Yudiono berharap pengendara di Pamekasan taat aturan yang telah diberlakukan selama ini. Sehingga keselamatan terjaga. “Terjadinya kecelakaan kadang karena faktor kelalaian dan tidak mentaati aturan, makanya mari tertib lalu lintas,” terangnya. (RIDWAN/MK)