SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan MA (inisial) sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Alisa Hariyani (14), korban pembunuhan berencana.
“MA telah masuk DPO sejak beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Rabu, 8 November 2017.
Pinora mengimbau agar MA koperatif, sehingga kasus yang melekat pada dirinya segera selesai.”Lebih baik yang bersangkutan menyerahkan diri agar bisa meringankan proses hukum yang akan dijalani nanti,” harapnya.
Keterlibatan MA dalam kasus tersebut diduga sebagai otak pembunuhan, termasuk yang menyimpan senjata tajam yang digunakan pelaku, Didik Sugiyanto (20). Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Didik Sugiyanto, warga Manding Timur, Manding, Sumenep,sudah ditangkap di Banten Jawa Barat. Namun, beberapa waktu setelah ditangkap Didik juga mengembuskan napasnya setelah peluru menembus badannya.
Pembunuhan Alisa Hariyati yang merupakan siswi kelas IX MTsN di Sumenep sangat sadis. Tangan korban patah akibat sabetan senjata tajam, pinggang korban alami luka sabet, dan mengalami luka dibagian wajah.
Wanita asal Jl. Merpati Gg. IV RT : 02 / RW : 08 Desa Pamolokan Kecamatan Kota itu saat ditemukan masih bernafasdan baru mengembuskan napasnya Minggu malam, 22 Oktober 2017 di RSUD Dr Moh Anwar Sumenep. (JUNAIDI/MK)