JAKARTA, koranmadura.com – Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (MGI) berinisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES terkait kasus penipuan. Keduanya diduga melakukan penipuan bermodus jual pulsa ponsel dan listrik.
“Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).
Sebagai contoh, kata Agung, bila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3.000.000 selama 70 kali atau 23 bulan.
Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang warga negara (WN) Malaysia, Mr LKC, sebagai tersangka terkait sindikat ini. Polisi menduga LKC merupakan pelaku utama.
Di mana awalnya Mr LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penyidik sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa/red notice terhadap tersangka LKC.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 dengan total kerugian lebih dari Rp 400 milyar.
Agung mengimbau masyarakat yang merasa dirinya menjadi korban penipuan PT MGI untuk melapor ke kantor Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri di Gedung Surahcman, lantai 3, Komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
“Melapor dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id,” ucap Agung.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(detik.com)