SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan pedagang yang biasa berjualan di Jalan Sikatan, Pasar Srimangunan, mendatangi kantor Kepala UPT Pasar Srimangunan, Selasa, 28 November 2017. Mereka tak terima lapak dagangannya ditertibkan.
“Kemarin memang kami berjanji kepada Satpol PP, dan kamipun minta maaf kepada Satpol PP . Cuma penertiban pedagang terlihat tebang pilih, seperti di depan rumah sakit dan di trotoar masih enak berjualan,” tutur Munawi, pedagang di Jalan Sikatan.
Menurutnya, pembongkaran tenda-tenda pedagang di Jalan Sikatan tanpa surat resmi. Padahal, apabila ada pembongkaran harus menggunakan surat resmi. Para pedagang mengaku siap dilakukan pembongkaran, namun harus dilakukan secara merata.
“Perjanjiannya akan dilakukan secara merata, tapi tidak dilakukan pembongkaran yang merata. Memang sebelumnya ada informasi, tapi tidak jelas kapan. Tahunya Senin, 27 November kemarin langsung dilakukan pembongkaran,” keluhnya.
Sementara Kepala UPT Pasar Srimangunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Misnaki Suroso enggan disalahkan. Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan pihak Satpol PP merupakan perintah langsung Bupati Sampang. Sedangkan pihaknya hanya sebatas mengkoordinasikan dengan pihak Satpol PP.
“Seharusnya pihak Satpol PP untuk memindahkan pedagang bukan atas perintah pihak pasar. Nah pihak pasar hanya koordinasi dengan Satpol PP,” dalihnya.
Suroso mengatakan, pembongkaran tidak ada peringatan. Bahkan sudah tidak lagi dilakukan penarikan retribusi sebesar Rp 1.500 sejak lima hari yang lalu.”Kami sudah koordinasi ke Kepala Disperdagprin, bahwa sementara dilarang berjualan hingga tanggal 30 November mendatang karena ada penilaian Adipura,” katanya.
Sejauh ini, para pedagang yang berada di Jalan Sikatan enggan direlokasi ke Pasar Margalela.”Tidak tahu alasannya kenapa. Sebenarnya Bupati sendiri menginginkan Jalan Sikatan itu bersih karena di sana ada masjid dan terlihat kumuh dan sering macet,” jelasnya.
Pihaknya tidak melakukan relokasi ke dalam pasar Srimangunan lantaran di dalam pasar sudah tidak muat, sehingga dimungkinkan jika dipaksakan akan terjadi pertikaian antar pedagang. (MUHLIS/MK)