SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membangun unit gawat darurat (UGD) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan/Pulau Masalembu, diatas lahan sengketa. Hingga saat ini, pembebasan lahan belum selesai.
“Status tanah itu belum resmi milik pemerintah, walaupun sudah ada kesepakatan soal harga dengan pemerintah,” kata kuasa hukum pemilik tanah Priyadi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pada tahun 2015 sudah dilakukan konfrontir antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut Bupati, Kabag Hukum, dan Inspektorat hadir. Hasilnya, kedua belah pihak menyatakan bahwa di lahan puskesmas tidak ada transaksi jual beli.
Sehingga Bagian Hukum Setkab Sumenep sebagai penengah menyatakan pemilik lahan yang sah adalah Bambang dan Taufik selalu ahli waris. Dengan begitu, kata Priyadi, kepemilikan lahan bukan milik pemerintah daerah atau tanah negara.
Namun, beberapa waktu lalu antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah terjadi kesepakatan jual beli. Hanya saja hingga saat ini pemerintah daerah belum melakukan pembayaran. Harga yang disepakati sebesar Rp220 juta.
Pekerjaan rehap gedung ruang UGD Puksesmas Masalembu sedang berlangsung. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV. Malindo Jaya dengan anggaran Rp200 juta. Anggaran tersebut bersumberkan dari APBD tingkat II tahun 2017.
Guna mencari solusi, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Kesehatan. Intinya surat tersebut meminta pekerjaan renovasi dihentikan hingga pemerintah daerah membayar ganti rugi lahan. “Saya minta hentikan aktivitas puskesmas sebelum tanah tersebut dibayar oleh pemerintah,” tegasnya.
Kepala Puskesmas Masalembu Hedar membenarkan jika legalitas kepemilikan lahan belum ada kejelasan. Karena dirinya belum mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Namun, Hedar mengklaim pembebasan lahan telah selesai sejak tahun 1993. Jual beli antara pemilik dengan pemerintah daerah telah selesai. Pembayaran dilakukan melalui CV Masalembu Jaya.
“Pada waktu itu memang saya sebagai saksinya dalam penyerahan tanah kepada Dinas Kesehatan, bukan transaksi pembayaran uang tunai untuk tanah tersebut,” jelasnya.
Hendar menceritakan, tanah tersebut pernah ditawar oleh Dinas Kesehatan Sumenep dengan harga Rp500 juta kepada pihak pertama. “Selanjutnya bagaimana, kami masih kurang tau, soal tanah tersebut itu urusan Dinas Kesehatan, kami di sini hanya melayani pasien,Mas,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)