SUMENEP, koranmadura.com – Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menjadi payung hukum dan acuan dalam pembangunan pariwisata setempat ke depan. Akan tetapi, proses fasilitasi Ripparda oleh Gubernur itu hingga saat ini belum selesai.
“Ripparda sampai sekarang masih di Jawa Timur. Masih proses fasilitasi oleh gubernur,” kata Kepala Bandan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, Kamis, 30 November 2017.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) ini belum bisa memastikan sampai kapan proses fasilitasi akan selesai. Dia hanya memprediksi akan selesai dalam minggu ini.
Yayak menjelaskan fasilitasi gubernur memang perlu dilakukan untuk menyinkronkan rencana pembangunan pariwisata oleh pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat. “Kalau tidak disinkronkan, khawatir provinsi inginnya ke selatan, tapi daerah ke utara. Kan, tidak bagus,” tambahnya.
Yayak tidak menjelaskan item-item dalam Ripparda itu. “Kalau apa saja isi detail Ripparda itu, saya tidak hafal, karena ada sekitar 40 pasal. Biar nanti saja, kalau sudah selesai proses fasilitasinya,” ucapnya. (FATHOL ALIF/RAH)