SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji menutup rumah kos yang disalahgunakan seperti menjadi tempat prostitusi.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pencabutan izin usaha apabila disalahgunakan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Jum’at, 24 November 2017.
Pemberian sanksi berat itu, kata Fajar, akan diberikan apabila pengelola tidak berkomitmen untuk memperbaiki manajemen pengelolaan. Salah satunya diketahui sering dijadikan sebagai tempat asusila.
Saat ini, Satpol PP telah mencatat sebagian rumah kos yang sudah tiga kali ditemukan dijadikan sebagai tempat asusila. Salah satunya rumah kos yang ada di sekitar terminal Arya Wiraraja.
Oleh sebab itu, sebagai langkah awal petugas penegak peraturan daerah (perda) akan memanggil pengelola. “Kalau sering dijadikan tempat asusila, berarti pengawasan yang dilakukan pengelola perlu dipertanyakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bersih dari perbuatan asusila, Satpol PP Sumenep sering melakukan razia ke tempat-tempat kos atau hotel yang diduga menjadi tempat mesum.
“Untuk sementara masih satu kosan itu. Yang lain masih ada yang dua kali. Termasuk juga yang hotel. Sudah ada datanya semua,” pungkasnya. (JUNAIDI/MK)