SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu resmi memberhentikan satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tercatat sebagai pasangan suami isteri (Pasutri). Hingga pelantikan dilakukan, KPU belum menunjuk penggantinya.
“Hari ini (Senin 27 November 2017) dari 334 (Desa) yang dilantik hari ini sebanyak 1001 orang (PPS), yang satu belum kami lantik karena kami berhentikan, pasutri,” kata Komisoner KPU Sumenep Abd Hadi.
Satu PPS yang diberhentikan kata Hadi berasal dari Desa Jate, Kecamatan Giligenting. Dia bernama Yuki Arysandy suami dari Sutiana. Hingga pengambilan sumpah, pengganti Yuki Arysandy belum ada. “Masih dalam proses,” jelas Hadi.
Dikatakan, proses pergantian Yuki membutuhkan proses agak lama. Sebab, KPU harus berkoordinasi dengan lembaga profesional, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan. “Tetap KPU nanti yang menunjuk,” ungkapnya.
Kendati demikian, proses pergantian itu diyakini sudah selesai besok, Selasa, 28 November 2017. Sehingga pengganti pasutri itu akan diantik secara tersendiri. “Besok akan dilantik berbarengan dengan bintek PPK (bimbingan tekhnis) di batuan,” jelasnya.
KPU Sumenep resmi melantik 135 PPK dan 1001, Senin, 27 November 2017. Untuk diketahui, di Kabupaten Sumenep terdapat 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 Kecamatan. Di setiap kecamatan ada 5 orang petugas PPK dan d tiga orang PPS di semua desa/kelurahan. (JUNAIDI/BETH)