SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2018 di Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga bermasalah.
Dugaan ini didasarkan pada pesan messenger yang discreenshot diterima oleh salah seorang wartawan media cetak di Sampang, Ardi. Dalam pesan itu disebutkan ada dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapa’an, Kecamatan Pengarengan, berinisial H dan F. H diketahui lulus sebagai PPS dan F lulus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Juga terdapat dua tenaga pendamping desa berinisial FR dan M di wilayah Kecamatan Kedungdung. Disamping dobel job (rangkap jabatan), mereka berempat juga ditengarai telah dua kali menjabat PPS, padahal tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam SE KPU Nomor 185 tahun 2015.
“Itu pesan singkat di messenger yang saya terima dari seseorang mengenai keteledoran KPU Sampang yang telah meloloskan peserta PPS kemarin,” ucap Ardi, Jumat, 17 November 2017.
Ketika dikonfirmasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, KPU Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut. “Prinsipnya di Peraturan KPU, sementara ini tidak dijelaskan secara tegas larangan bagi mereka yang dobel job. Itu yang pertama yang harus dipahami. Cuma yang paling prinsip saat ini larangan dua kali periode dan terlibat dalam parpol sebagaimana yang diatur di SE 185 tahun 2015. Kalau lainnya tergantung dinas yang mengikat,” kelitnya.
Dia meminta masyarakat manakala ada temuan segera dilaporkan kepada pihak KPU. “Silakan aspirasi itu disampaikan kepada KPU. Agar nantinya menjadi pertimbangan,” ucapnya.
Selain itu, dia menjelaskan tentang pelantikan PPS, pihaknya masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan mengclearkan persoalan-persoalan yang menjadi masukan masyarakat. Karena sebelum dilantik, sudah tidak ada persolannya,” dalihnya. (MUHLIS/RAH)