SUMENEP, koranmadura.com – Baidi warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Selasa malam, 28 November 2017.
Pria 31 tahun itu berurusan dengan Polres Sumenep karena rumahnya diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Baidi diamankan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 20.45 Wib.
“Kami dapat informasi jika di rumah terlapor (Baidi) sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu, 29 November 2017.
Dari informasi itu, kata Suwardi, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang melakukan transaksi sabu. Pada saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat ± 2,92 gram siap edar. Barang tersebut dibungkus plastik klip kecil sebanyak 11 bungkus.
Rinciannya lima kantong plastik berisi sabu ± 0,30 gram, satu plastik klip kecil berisi 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, dan satu plastik berisi 0,18 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 9 gulungan plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu dompet kecil tempat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu, satu sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca.
“Kami juga mengamankan satu buah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yang ada di dalam dompet kecil, satu buah timbangan elektrik merk Heles warna silver, dan satu buah korek api gas warna biru, serta satu buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver,” terang Suwardi.
Usai penggeledahan, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pria yang mengaku belum tamat sekolah dasar itu mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara. (JUNAIDI/MK)